tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Pada pemeriksaan hari ini, Yaqut yang telah menjadi tahanan tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain.
"Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait perbuatan melawan hukum tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut yang diangkut dengan mobil tahanan dari rutan KPK ini hanya menyampaikan salam.
"Assalamu’alaikum," kata Yaqut kepada wartawan.
Yaqut yang berjalan bersama satu tahanan lain ini langsung masuk ke Lobby Gedung KPK dan naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.
Tiga tersangka lain yang dimaksud dalam kasus ini adalah mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul bersama Bos Maktour Fuad Hasan Mahsyur, dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Forum SATHU, serta sejumlah pihak lain bertemu dengan Yaqut dan Ishfah dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.
Asrul dan Ismail bersama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 serta kepada Hilman Latief sebesar US$5.000 dan SAR16.000.
Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























