Menuju konten utama

Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Haji Hari Ini

Fuad Hasan Mahsyur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.

Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Haji Hari Ini
Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemilik sekaligus Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Fuad mendatangai Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, dia sempat tak memenuhi panggilan pada penjadwalan ulang pemeriksaan Senin (15/6/2026).

"Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Kata Budi, Fuad tiba di KPK sekitar pukul 07.30 WIB dan hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Fuad.

"Saat ini, saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.

Pemanggilan terhadap Fuad telah dua kali dijadwalkan ulang. Penjadwalan ulang pertama pada Selasa (2/6/2026) dan penjadwalan ulang kedua pada Senin lalu.

Senin lalu, Fuad tak memenuhi panggilan lantaran masih dalam keadaan sakit usai pulang dari Arab Saudi untuk pelaksanaan haji. Sementara pada pemanggilan sebelumnya, Fuad tak memenuhi panggilan karena masih di Arab Saudi untuk pelaksanaan haji.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, terdapat pula dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul bersama Fuad yang dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Forum SATHU serta sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Ishfah dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.

Kedua tersangka baru ini, bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30 ribu serta kepada Hilman Latief sebesar US$5 ribu dan SAR16 ribu.

Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406 ribu. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Asep mengatakan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi