tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan pemberian uang senilai 1 juta dolar AS dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
Hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman. Yaqut merupakan tersangka dalam kasus ini, sementara Nuruzzaman diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Kata Budi, pendalaman ini perlu dilakukan untuk memperjelas dugaan pemberian tersebut, sehingga membuat perkara ini semakin terang.
"Konfirmasi ini dibutuhkan mengingat sebelumnya penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa," ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum dapat memastikan apakah penyidik akan turut memeriksa para Anggota Pansus Haji DPR untuk diminta keterangan terkait pemberian ini. Katanya, hal ini menjadi kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita uang 1 juta dolar AS yang diduga atas sepengetahuan Yaqut digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.
Uang yang diduga diserahkan untuk pengamanan soal kuota haji ini telah berada ditangan seorang perantara berinisial ZA yang juga telah diperiksa dalam kasus ini.
Pada 2024 Ketua Pansus Angket Haji 2024 DPR RI yaitu Nusron Wahid. Dia menjabat bertepatan dengan tempus perkara dugaan korupsi haji yang diduga dilakukan Yaqut dkk. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi soal penerimaan uang oleh Nusron.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, terdapat pula dua tersangka dari pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























