Menuju konten utama

Warga Serahkan 16 Senjata Api Ilegal ke Polda Maluku Utara

Dalam penyerahan tersebut, terdapat empat pucuk senjata api organik yang berasal dari Filipina. Simak selengkapnya.

Warga Serahkan 16 Senjata Api Ilegal ke Polda Maluku Utara
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, menjelaskan, penyerahan senjata tersebut telah dilakukan sebelumnya pada Rabu (12/8/2026). tirto.id/Naufal majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Maluku Utara mengamankan 16 pucuk senjata api ilegal, 4 buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber yang telah diserahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara secara sukarela.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, menjelaskan, penyerahan senjata tersebut telah dilakukan sebelumnya pada Rabu (12/8/2026) oleh lima orang warga dari sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Utara.

Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Dari 16 pucuk senjata api yang diserahkan, terdapat 11 pucuk senjata api laras panjang dan 5 pucuk senjata api laras pendek. Selain itu, masyarakat turut menyerahkan empat buah magasin dan 138 butir amunisi berbagai kaliber.

Berdasarkan pendalaman awal, senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Sebagian besar merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000. Sebagian lainnya disebut sebagai peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut.

Namun, Arif mengungkapkan, dalam penyerahan tersebut juga terdapat empat pucuk senjata api organik yang berasal dari Filipina. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.

Arif menegaskan, keberadaan senjata ilegal di tengah masyarakat bukan persoalan sederhana. Senjata tersebut berpotensi menjadi ancaman serius apabila jatuh ke tangan yang salah dan dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun memicu konflik.

"Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Arif dalam konferensi pers usai pelaksanaan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026).

Menurut Arif, keputusan masyarakat untuk menyerahkan senjata kepada Kepolisian merupakan bentuk keberanian sekaligus kesadhaaran hukum. Langkah tersebut juga menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian dalam bersama-sama menjaga keamanan daerah.

“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” ujarnya.

Arif juga menekankan bahwa keamanan Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama. Cinta tanah air, menurutnya, tidak hanya diwujudkan melalui simbol-simbol kebangsaan, tetapi juga melalui keberanian masyarakat untuk menjaga lingkungan dan menolak segala bentuk tindakan yang dapat memecah persatuan.

“Tidak ada kepentingan yang lebih tinggi daripada keselamatan masyarakat dan keutuhan NKRI,” tegasnya.

Arif berharap, langkah masyarakat yang telah menyerahkan senjata api ilegal tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata, khususnya senjata peninggalan konflik masa lalu.

Ia mengajak masyarakat yang masih menyimpan ataupun mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada kepolisian.

“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” ujarnya.

Polda Maluku Utara bersama seluruh jajaran menegaskan, akan terus melakukan langkah-langkah persuasif, preventif, maupun penegakan hukum untuk memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar dan berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana ataupun memicu konflik.

Baca juga artikel terkait SENJATA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Anggun P Situmorang