Menuju konten utama

Kejagung Periksa Jaksa yang Cekcok & Bawa Senpi di Tangsel

Anang mengatakan, jaksa terlibat percekcokan dan membawa senjata di Tangsel merupakan jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

Kejagung Periksa Jaksa yang Cekcok & Bawa Senpi di Tangsel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai pemeriksaan saksi kasus chromebook, Kamis (17/7/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan jaksa yang mengamuk dan mengaku aparat dalam percekcokan yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditindaklanjuti oleh Tim Pengawas atau Timwas Kejagung.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (8/8/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Pernyataan Anang menanggapi sebuah video viral seorang jaksa yang mengamuk dan disebut menodongkan pistol saat terjadi percekcokan.

Ia mengatakan, jaksa tersebut merupakan jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung. Pada saat kejadian, terjadi kesalahpahaman antara jaksa tersebut dengan pihak yang merekam video.

"Ketika menurunkan penumpang, istrinya, dari belakang diklaksonin," katanya.

Anggota jaksa itu pun emosi dan langsung mengamuk sambil mengaku aparat. Namun, Anang mengatakan, jaksa tersebut tidak menodongkan pistol sebagaimana yang dinarasikan dalam tulisan pada video yang viral.

"Senjata ada, tapi tidak diacungkan. Cuma tersingkap," ujarnya.

Usai perseteruan tersebut, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur damai.

Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa jaksa tersebut tetap diperiksa oleh Timwas Kejagung.

Mengenai kepemilikan senjata api, Anang mengatakan bahwa jaksa memang bisa memiliki senjata api sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, kepemilikan itu dilaksanakan dengan ketat dengan syarat memiliki izin resmi dan menerapkan ketentuan yang berlaku.

"Tidak semua (jaksa) punya senjata. Ada tata cara, ketentuannya, ada tesnya, dan tidak sembarangan," ucapnya.

Baca juga: Kejati Riau tahan pasutri oknum jaksa dan polisi terkait kasus suap

Peristiwa percekcokan tersebut terjadi di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kepala Kepolisian Sektor Pondok Aren, Komisaris Polisi Anne Rose Agrippina, mengatakan, penyebab awal perselisihan ini terjadi karena mobil oknum jaksa menghalangi jalan. Diduga tidak terima diklakson, jaksa tersebut mengamuk kepada korban yang merekam video.

Terkait senjata api yang dibawa jaksa tersebut, Anna mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, senjata api itu merupakan senjata api dinas.

Pada akhirnya, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur damai.

"Kami dari Polsek Pondok Aren melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi, dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan," katanya.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEJAKSAAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher