Menuju konten utama

Kejagung Cegah 2 Orang Diduga Pemberi Gratifikasi ke Zarof Ricar

Kedua orang itu adalah Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, dari Sugar Group Companies.

Kejagung Cegah 2 Orang Diduga Pemberi Gratifikasi ke Zarof Ricar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung membenarkan adanya pencegahan terhadap dua orang dari Sugar Group Companies dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Keduanya adalah Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.

"Kami melakukan pencekalan, betul," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan Rabu (6/8/2025).

Anang menegaskan meski sudah diajukan cegah kepada keduanya, namun statusnya tetap sebagai saksi.

Dia menerangkan, dalam kasus ini pencegahan dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari pengakuan terdakwa Zarof Ricar. Kedua pihak dari Sugar Group Companies disebut Zarof sempat memberikan sejumlah uang terkait penanganan perkara.

"Perkara ini kan pengembangan dari suap di Pengadilan Surabaya. Dari pengakuan Zarof di persidangan, mengakui bahwa dia menerima juga perkara. Jadi, yang terindikasi menurut Zarof, pihak yang memberikan," tutur Anang.

Diketahui bahwa sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang perwakilan PT Sugar Group Companies (SGC) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Zarof Ricar. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu, 23 Juli 2025 lalu.

Pihak Sugar Group Companies yang diperiksa tersebut atas nama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.

“Iya (dilakukan pemeriksaan kepada keduanya), masih sebagai saksi. Nampaknya masih (berlangsung pemeriksaannya),” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Dijelaskan Anang, pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan perkara Zarof Ricar, di mana terdapat penyitaan uang hampir Rp1 triliun. Dalam persidangan, pihak SGC sendiri juga sempat disebutkan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto