Menuju konten utama

Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Lisa Rachmat juga kembali menjadi tersangka bersama Zarof Ricar di kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachmat pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /tom.

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kepada Zarof Ricar dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Selain Zarof dan Lisa, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.

"Pada 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, bersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005, yaitu ZR, LR, dan II," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka bersepakat dan bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding serta tingkat kasasi.

"Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara, sehingga dari fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik pada Jampidsus, berketetapan menetapkan ketiga orang ini menjadi tersangka," tutur dia.

Harli menerangkan, Lisa Rachmat dan Zarof Ricar telah dilakukan penahanan pada kasus sebelumnya. Sedangkan untuk tersangka II tidak dilakukan penahanan karena sudah 88 tahun dan kondisinya yang sakit.

Harli menuturkan, kasus ini terungkap dari perkembangan pendalaman dari uang Rp920 miliar yang didapat dari rumah Zarof.

"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan 1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar," kata Harli.

Baca juga artikel terkait MAFIA PERADILAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher