tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan banding atas putusan terhadap Zarof Ricar, terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Zarof Ricar diketahui mendapatkan vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Dijelaskan Harli, banding tersebut sudah terdaftar dalam Akta Permintaan Banding Lektronik Nomor: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Hal itu sebagaimana Pasal 233 Jo 67 KUHAP.
"Untuk terdakwa lainnya masih pikir-pikir," ungkap dia.
Diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, memvonis mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk mempengaruhi vonis Ronald Tannur.
"Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara Saha dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi ," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Zarof juga diberi hukuman tambahan berupa denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Hakim juga membacakan hal yang memberatkan bagi Zarof yaitu telah mencederai dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan di Indonesia.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Zarof yaitu bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan.
Hakim meyakini Zarof telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































