Menuju konten utama
Korupsi Vonis Ronald Tannur

Uang Rp915 M & 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Dirampas Negara

Hakim menilai, Zarof Ricar dinilai tak dapat membuktikan aset yang total mencapai Rp1 triliun lebih itu diperoleh secara sah dalam proses persidangan.

Uang Rp915 M & 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Dirampas Negara
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachmat pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga /tom.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan uang Rp915 miliar dan emas 51 Kg yang disita dari mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dirampas untuk negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan surat putusan untuk Zarof dalam kasus gratifikasi dan pemufakatan jahat pada vonis bebas Ronald Tannur. Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan penuntut umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan digunakan dalam perkara lain, sedangkan dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara serta rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian TPPU," kata Hakim dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah aset tersebut bukan bersumber dari hasil korupsi dalam persidangan.

"Terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal-usul aset tersebut, dan tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan yang sah," ujar Hakim.

Hakim juga mengatakan bahwa Zarof Ricar yang sebelumnya bekerja sebagai PNS di MA, sangat tidak wajar memiliki harta benda yang begitu besar. Terlebih, kata Hakim, juga ditemukan terdapat sebuah catatan berisi nomer perkara dan kode tertentu yang menunjukkan adanya hubungan antara aset dan penanganan perkara.

Kemudian, Hakim meyakini, Zarof yang gagal dalam membuktikan sumber harta benda tersebut dari hasil yang sah, maka sejumlah aset itu dinyatakan sebagai penerimaan gratifikasi.

Hakim juga menilai terdapat upaya penghilangan jejak transaksi yang dilakukan oleh Zarof dengan cara menyimpan uang di rumah, bukan di bank, dengan jenis uang asing.

Hakim menuturkan, modus tersebut kerap digunakan oleh pelaku korupsi agar kepemilikan aset tidak terlacak, serta menghindari pajak dan pihak OJK.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 2239 Kapidsus 2017, sejumlah aset tersebut dapat dinyatakan sebagai penerimaan gratifikasi. Terlebih, kata Hakim, Zarof juga tidak melaporkan harta benda tersebut ke SPT dan LHKPN.

Lebih lanjut, Hakim juga menyebut bahwa harta kekayaan yang sah milik Zarof hanya Rp8,8 miliar berdasarkan laporan SPT tahun 2023. Hakim menyatakan perampasan ini untuk memberikan efek jera.

Selain uang Rp915 dan emas 51 Kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas untuk negara, Hakim juga menyatakan rekening Zarof tetap diblokir untuk pembuktian TPPU.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher