Menuju konten utama

Jampidsus: Penyidik Terkejut Temukan Uang Miliaran Zarof Ricar

Penyidik disebut hampir pingsan karena mendapati uang hampir Rp1 triliun tergeletak di lantai di rumah Zarof Ricar.

Jampidsus: Penyidik Terkejut Temukan Uang Miliaran Zarof Ricar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat terkejut saat menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pasalnya, uang senilai hampir Rp1 triliun itu tergeletak di lantai saat ditemukan oleh anak buahnya.

“Kami juga kaget. Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, (20/5/2025).

Mulanya, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta penjelasan dari Jampidsus terkait dengan perkara lain di kasus Zarof Ricar. Dia mengaku pengusutan ini tak hanya berhenti di lingkup Makhamah Agung saja, tetapi harus ada penelusuran dari awal jika pembongkaran ini serius dilakukan.

“Tidak hanya sebatas pada di Mahkamah Agung 2023-2024, tapi ditelusuri dari awal kasus ini kalau memang kita mau bongkar secara tuntas persoalan ini. Jadi, supaya tidak ada anggapan lalu di kejaksaan melakukan suatu yang dikatakanlah kriminalisasi ataukah ada pihak lain yang mau diamankan atau ditutup-tutupi. Mudah-mudahan tidak dalam konteks seperti itu,” ujar Sarufuddin dalam rapat.

Menanggapi hal itu, Febrie menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya menelusuri semua aliran dana dan memperkuat pembuktian termasuk rekaman CCTV dan dokumen lain. Dia mengaku meminta waktu sebab penanganan perkara tersebut tidaklah mudah.

“Pada akhirnya, gak mungkin kami gantung. Pasti ada keputusan. Tapi, tolong beri waktu kami karena semua perkara ini tidak semua sama. Ada yang bisa singkat, cepat, kami lakukan. Kejar CCTV, kejar apa, cepat kami bisa buka,” ujarnya.

Febrie menegaskan bahwa penyidik menerapkan prosedur ketat dalam menangani temuan uang dalam jumlah besar. Salah satunya dengan mewajibkan kehadiran keluarga pemilik rumah, ketua RT setempat, dan hanya pihak bank yang diperbolehkan menghitung uang tersebut.

“Sehingga, clear and clear ketika barang tersebut bisa dibawa. Itu kira-kira mekanisme mendalam yang saya buka sekarang di Komisi III. Sehingga, kami bisa jamin bahwa jaksa kami terjaga ketika membawa itu,” katanya.

Febrie juga menyebut bahwa saat ini sudah ada 8 rumah mewah dan 7 bidang tanah yang disita dari Zarof sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, sejumlah orang dari lingkungan keluarga Zarof juga telah dimintai keterangan.

Terkait keterlibatan Bos Sugar Group Companies, Febrie menyebut pihaknya telah dua kali memanggil perusahaan tersebut untuk pemeriksaan. Namun, status hukumnya masih dalam proses pendalaman dan belum ditentukan.

“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kami pun tidak keberatan karena kami berkepentingan juga untuk memberantas ini karena perintah Jaksa Agung,” katanya.

Menurut Febrie, pengakuan Zarof membuka rentang waktu kasus yang cukup panjang sehingga proses pembuktian membutuhkan waktu dan alat bukti tambahan yang kuat. Akan tetapi, kata dia, barang bukti tetap harus dihidupkan kembali dengan dukungan alat bukti yang lainnya.

“Barang bukti ini harus dihidupkan kembali oleh kekuatan alat-alat bukti lain sedang kami dalami. Kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan ada juga masukan ke kami sehingga kami juga bisa tertuntun dalam proses uang sebesar ini,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi