Menuju konten utama

Penyidik Jampidsus Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke JPU

Mereka adalah perusahaan swasta yang ditunjuk melakukan impor gula kristal mentah oleh PT PPI.

Penyidik Jampidsus Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke JPU
Salah satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 dihadirkan dalam pelimpahan kepada jaksa penuntut umum. ANTARA/HO-Kejagung

tirto.id - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan (Tahap II) 9 tersangka dan barang bukti kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015—2016 kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (19/5/2025).

"Setelah dilakukan Tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip Antara, Selasa (21/5/2025).

Sembilan tersangka itu adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).

Tersangka lainnya, yaitu TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU antara lain mobil Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5, Toyota MAGHIOR-BPXHBO, Mercedez Benz C300, Chery Omoda, Mercedes Ben S 450 masing-masing satu unit, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025), mengatakan bahwa sembilan tersangka itu merupakan pihak perusahaan swasta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ucap dia.

Pada 2015, terang Abdul, telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada Januari—April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200.000 ton. Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.

Selama November—Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok pada PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta, yakni PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, dan PT BMM sebanyak empat kali untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP.

"Jadi, sebelum ada penandatanganan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang terlebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional," ujar Abdul.

Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong (saat itu Menteri Perdagangan) menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300.000 ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

"Jadi, penugasannya baru belakangan setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula," kata Qohar.

PT PPI selanjutnya membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM. Kemendag kemudian menerbitkan persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, yang boleh diimpor secara langsung adalah GKP dan yang boleh mengimpor adalah BUMN.

"Terlebih delapan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi." ujar Abdul.

Pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka Tom Lembong juga memberikan izin persetujuan impor GKM kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton.

Terhadap hasil pengolahan gula tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafliasi dengan harga Rp16.000,00 per kilogram atau lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp13.000,00/kg.

Selain itu, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp105,00/kg.

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi