tirto.id - Pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) Susy Herawaty, mengungkapkan mantan Menteri Perdagangan 2016-2019, Enggartiasto Lukita, memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) antarkementerian terkait.
Hal tersebut diungkapkan oleh Susy saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Meski begitu, dia mengatakan Enggartiasto tidak menyampaikan secara langsung soal perintah impor tersebut. Susy yang merupakan Kepala Subdit Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag periode September 2016-Januari 2018 itu mengaku mendapat perintah dari Direktur Impor.
"Berjenjang, saya perintah dari direktur. Tapi saya sudah menyampaikan kondisi ketidakadaan rakortas tadi," kata Susy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Dia menegaskan bahwa meski perintah impor tersebut tidak melalui rakortas, namun, kata Susy, Enggartiasto, melalu Direktur Impor tetap meminta permohonan impor tersebut disetujui. Padahal rakortas merupakan syarat perizinan impor.
Selian itu, Susy juga mengaku terpaksa membuat konsep serat penugasan impor gula dari Kemendag ke Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerja sama dengan PT Angles Products.
Susy mengaku ditugaskan untuk membuat surat penugasan impor gula tersebut. Dia menuturkan Inkopkar mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar ke Tom Lembong yang merupakan Mendag 2015-2016.
"Mohon izin kalau yang Oktober 2015, kami tidak tahu sama sekali di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, posisi saya adalah diminta oleh pimpinan untuk mengonsep surat-surat terkait penugasan kepada induk koperasi dimaksud, yang mana induk koperasi dimaksud mengajukan permohonan kepada Bapak Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar. Jadi diminta untuk mengonsepkan surat, menugaskan Inkop dimaksud untuk melakukan operasi pasar," ujar Susy.
Diketahui, dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong, terdapat nama mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Jaksa menjelaskan, pada 2016, Anton yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pembina Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskoppol) mengajukan surat permohonan izin impor gula kepada Tom Lembong.
Jaksa menyebut, permintaan ini dilakukan oleh Anton bersama dengan Felix Hutabarat yang merupakan Ketua Induk Koperasi Kartika.
Meski merespons surat permohonan tersebut, Jaksa mengatakan, Tom Lembong hanya mengizinkan untuk melakukan impor gula sebanyak 50 ribu ton, bukan sebagaimana permintaan yaitu 500 ribu ton.
Impor gula tersebut, diizinkan untuk digunakan dalam operasi pasar gula hingga 31 Desember 2016.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor gula pada 2015-2016, kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak layak untuk melakukan impor.
Jaksa mendakwa, Tom Lembong telah merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dan telah memperkaya 10 pihak swasta dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama