Menuju konten utama

Hakim: JPU Langgar Hak Tom Lembong bila Tak Serahkan Audit BPKP

Majelis hakim memerintahkan agar hasil audit BPKP diserahkan kepada Tom Lembong sebelum pemeriksaan ahli terkait hasil audit BPKP.

Hakim: JPU Langgar Hak Tom Lembong bila Tak Serahkan Audit BPKP
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dapat dinyatakan melanggar hak terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bila tak kunjung menyerahkan hasil audit BPKP.

Hal tersebut disampaikan oleh hakim saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU bersikeras untuk menyerahkan berkas tersebut pada sidang mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli dari BPKP.

"Jadi pokoknya, majelis tetap pada sikap semula bahwa adalah hak terdakwa juga penasihat hukum untuk mengetahui dan mempelajari laporan hasil audit perhitungan kerugian negara," kata hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Hakim menegaskan, apabila dokumen audit BPKP tidak diserahkan, maka akan terdapat pelanggaran hak terdakwa. Sebab, pihak Tom Lembong telah beberapa kali meminta kepada JPU untuk mengerahkan hasil audit BPKP di Kementerian Perdagangan 2015-2016, yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Kemudian, hakim menetapkan bahwa hasil audit tersebut harus diserahkan kepada pihak Tom Lembong sebelum sidang pemeriksaan ahli. Oleh karena itu, JPU tidak berargumen lagi dan meminta surat penetapan kewajiban penyerahan hasil audit kepada hakim.

Sebelumnya, pada sidang putusan sela, Kamis (13/3/2025) lalu, hakim telah memerintahkan kepada JPU untuk menyerahkan hasil audit BPKP kepada pihak Tom Lembong.

Perintah penyerahan hasil audit ini atas permintaan dari Tom Lembong, yang merupakan mantan Menteri Perdagangan, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa bahwa telah memberikan izin impor gula kepada beberapa perusahaan yang tidak layak untuk melakukan impor. Kemudian, atas pemberian izin tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp578 miliar dan memperkaya 10 pihak swasta.

Tom didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher