tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, prihatin atas kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta jajarannya, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
“DPR prihatin dan menyayangkan terkait dengan berbagai kejadian yang akhir-akhir ini, dalam waktu yang bersamaan, di badan maupun kementerian, di dua lembaga Kejaksaan dan KPK kita mendapatkan kenyataan bahwa baik Wakil Menteri dan juga Kepala BGN dan jajarannya itu terjerat berbagai masalah hukum,” kata Saan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, para pembantu Presiden RI Prabowo Subianto seharusnya memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan kepala negara.
Saan mengatakan Prabowo selalu menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dalam berbagai kesempatan. Oleh karena itu, para pejabat yang berada di lingkungan pemerintahan semestinya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Presiden selalu menegaskan dalam setiap kesempatan, komitmennya selalu berulang-ulang untuk memberantas korupsi, bahkan pidatonya, kan, luar biasa tuh. Seharusnya para pembantunya itu memegang teguh apa yang menjadi komitmen untuk senantiasa menjaga perilakunya, untuk tetap menjaga integritas, kredibilitas, profesionalitasnya sebagai pembantu Presiden, baik di kementerian maupun di badan,” tutur Saan.
DPR mengingatkan seluruh jajaran kementerian maupun lembaga pemerintah untuk tetap berpegang pada komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda pemerintahan Prabowo.
“Jadi sekali lagi, DPR mengingatkan kepada seluruh jajaran kementerian maupun juga badan dan sebagainya, untuk senantiasa berpegang teguh kepada apa yang menjadi komitmen dan kemauan Presiden dalam upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik yang ditangani Kejaksaan maupun KPK.
“Mengenai mekanisme proses hukum kita hormati yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan terkait BGN, oleh KPK terkait di Imigrasi. Kita hormati semua proses yang ada dan kita apresiasi spirit pemerintah Bapak Presiden dalam penegakan hukum memberantas korupsi,” kata Cucun.
Cucun memastikan DPR akan memperkuat fungsi pengawasannya terhadap BGN, khususnya terkait tata kelola internal lembaga tersebut. Pengawasan itu, kata dia, akan mencakup proses perencanaan, penganggaran, hingga audit pelaksanaan program. Menurut Cucun, evaluasi terhadap tata kelola BGN juga akan menjadi bagian dari pembahasan anggaran kementerian/lembaga dalam penyusunan APBN 2027.
“Nanti Komisi IX akan melakukan evaluasi sekaligus pembahasan RKA-KL untuk anggaran APBN 2027, pasti akan dibahas terkait audit tata kelola di BGN itu sendiri,” kata Cucun.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Selain itu, Wamen Kementerian Imipas Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































