Menuju konten utama

Pleidoi Terdakwa Kasus Andrie Yunus: Pernah Operasi Negara & PBB

Kuasa hukum pun menyinggung para terdakwa penyiram air keras Andrie Yunus masih bisa dibina sehingga meminta majelis hakim untuk menghukum ringan kliennya.

Pleidoi Terdakwa Kasus Andrie Yunus: Pernah Operasi Negara & PBB
Sidang Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. youtube/Dilmil Jakarta

tirto.id - Kuasa hukum empat orang terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, meminta agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dalam menentukan vonis kepada kliennya.

Tim kuasa hukum mengatakan, para terdakwa—Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Letnan Sattu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka—berhak untuk mendapatkan hukuman ringan karena ada sejumlah hal meringankan yang terungkap dalam persidangan.

Beberapa hal meringankan itu antara lain adalah para terdakwa dinilai telah bersikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama proses pemeriksaan sampai persidangan. Lalu, para terdakwa juga disebut telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh.

“Para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin militer yang berat selama berdinas. Para terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang baik kepada bangsa dan negara. Para terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata kuasa hukum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (4/6/2026) sebagaimana dikutip dari YouTube Dilmil Jakarta.

Selain itu, kuasa hukum juga mengatakan bahwa para terdakwa telah memperoleh penghargaan negara atas kesetiaan dan pengabdiannya selama menjadi prajurit TNI.

Para terdakwa juga dinilai masih memiliki potensi pembinaan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar majelis hakim menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan tuntutan pidana oditur militer.

“[Atau] menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil dan arif dan proporsional menurut hukum dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan,” tutur kuasa hukum.

“Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, oditur militer menuntut 2 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Oditur menyatakan keempat terdakwa bersalah karena terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban sebagaimana dakwaan subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ujar oditur.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher