tirto.id - Kasus penyiraman air keras terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan, Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi, mendapatkan sorotan dari Parlemen Eropa.
Parlemen Eropa menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus yang dilakukan oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kemungkinan besar terjadi akibat adanya rantai komando.
Oleh karena itu, Parlemen Eropa menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membawa kasus ini ke pengadilan sipil, bukan pengadilan militer.
"Menyerukan kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, transparan, dan independen terhadap kedua serangan tersebut, serta untuk mengadili semua pelanggar hak asasi manusia, termasuk para aktor intelektual, di pengadilan sipil untuk mengakhiri impunitas," tulis Parlemen Eropa dalam keterangan resminya, dikutip Tirto pada Sabtu (23/5/2026).
Parlemen Eropa juga menyoroti ruang sipil di Indonesia yang dinilai semakin menyempit akibat peningkatan penindasan terhadap pembela HAM, jurnalis, serikat pekerja, mahasiswa, dan aktivis lingkungan.
Selain itu, mereka juga menyebut telah terjadi diskriminasi terhadap kelompok minoritas, penindasan terhadap kritik, serta kekerasan di Papua dan Papua Barat.
Bagi Parlemen Eropa, kekerasan yang menimpa Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi merupakan bagian dari pola kekerasan yang lebih luas terhadap pembela HAM dan lingkungan di Indonesia.
"Menekankan risiko yang dihadapi oleh pembela lingkungan di Indonesia, terutama mereka yang mengungkap kegiatan ekstraktif ilegal," tulis mereka.
Sebagai mitra strategis, Parlemen Eropa memandang Uni Eropa harus ikut menegakkan komitmen HAM, ketenagakerjaan, dan lingkungan dalam semua hubungannya dengan Indonesia.
"Menyerukan kepada Komisi untuk mendanai perlindungan pembela hak asasi manusia, serta menekankan pentingnya menerapkan uji tuntas rantai pasokan yang menyeluruh," pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































