tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, mengklaim pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji khusus dilakukan demi keselamatan jemaah. Dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), eks Menteri Agama ini juga menyebut dakwaan KPK terkait kerugian negara sebesar Rp622 miliar tidak jelas metodenya.
Melalui penasihat hukumnya, Mellisa, Yaqut menyampaikan kebijakan 50 persen tersebut ditujukan kepada keselamatan jemaah yang dikhawatirkan tersengat oleh kondisi cuaca ekstrem di wilayah Arab Saudi.
"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA (Keputusan Menteri Agama) 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs, dan salus populi suprema lex esto," kata Mellisa saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Alasan Pengalokasian Kuota 50-50 dan Dasar Hukum Kebijakan
Ide mengenai pembagian kuota tambahan 20 ribu kuota haji menjadi 50 persen untuk haji khusus dan lima puluh persen untuk kuota reguler, Mellisa menyebutnya bukan ide mendadak. Namun hal itu melalui proses panjang dan pertimbangan terhadap kondisi cuaca ekstrem dan sejumlah kondisi lainnya di Tanah Suci.
"Demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujarnya.
Dalam klaimnya, Mellisa bilang, kebijakan pembagian 50-50 memiliki dasar yuridis yaitu Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mencegah stagnasi layanan tanpa melanggar ketentuan pidana.
"Pengalokasian 50-50 justru merupakan bentuk iktikad baik atau good faith dan langkah penyelamatan fiskal oleh terdakwa untuk mematuhi pagu BPIH, mengingat jemaah haji khusus membiayai keberangkatannya secara mandiri tanpa menyerap sedikit pun subsidi dana nilai manfaat BPKH," terangnya.
Yaqut Sebut Dakwaan KPK Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar Tidak Jelas
Usai sidang, Yaqut memberi keterangan bahwa seluruh dakwaan yang disampaikan KPK tidak jelas dan dia menantang KPK untuk membuka fakta hukum tersebut. Dirinya mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," kata Yaqut dalam keterangan pers usai sidang.
Yaqut menegaskan, surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," tegasnya.
Eks Menag Nilai Kasus Kuota Haji Harusnya Masuk Ranah PTUN
Yaqut berpendapat, kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tipikor.
"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," urainya.
Sebagai seorang menteri agama, Yaqut mengklaim selalu memerintahkan stafnya untuk menjauhi perilaku korupsi hingga tindakan lain yang serupa seperti jual beli kuota hingga pelonggaran aturan haji.
"Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























