tirto.id - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Asrul Aziz Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi pengajuan dari Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri tersebut, dan kini tengah melakukan penelaahan secara cermat.
"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Kata Budi, atas permohonan tersebut, penyidik akan melakukan penelaahan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menyebut, penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Perlu dipahami bahwa kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan," ujar Budi.
Dia juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran proses penegakan hukum.
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," tutur Budi.
Budi memastikan KPK menyediakan fasilitas kesehatan untuk seluruh tahanan termasuk pengobatan ke fasilitas kesehatan jika diperlukan dan berdasarkan dengan pertimbangan medis.
"KPK memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal," ucap Budi.
Sementara, Asrul juga mengajukan praperadilan melawan KPK untuk menguji sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, ditunda karena pihak KPK sebagai termohon tak menghadiri persidangan.
Usai persidangan tersebut, Kuasa Hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan Asrul ke KPK atas alasan usia yang telah mencapai 77 tahun dan riwayat kesehatan berupa gangguan prostat dan tekanan darah. Katanya, hingga saat ini, masih menunggu jawaban KPK atas permohonan tersebut.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan sudah kami ajukan ke KPK. Tinggal menunggu jawaban KPK dengan mempertimbangkan faktor kondisi kesehatan," kata Rhama.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































