Menuju konten utama

KPK Minta Tersangka Kasus Haji Asrul Aziz Taba Pulang dari Arab

Tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan Asrul Aziz Taba (Ketum Kesthuri) terdeteksi masih berada di Arab Saudi.

KPK Minta Tersangka Kasus Haji Asrul Aziz Taba Pulang dari Arab
Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat (17/7/2020) mempersoalkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 323 Tahun 2019 yang menetapkan setoran awal umrah yang mempersulit penyelenggaraan umrah oleh agen perjalanan. (ANTARA/Anom Prihantoro)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan, Asrul Aziz Taba, untuk segera kembali ke tanah air. Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri tersebut terdeteksi masih berada di Arab Saudi.

“Salah satu tersangka yaitu saudara ASR [Asrul] saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Kata Budi, KPK telah mendapatkan konfirmasi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imipas yang telah berhasil berkomunikasi dengan Asrul. Budi mengimbau Asrul untuk segera kembali ke Indonesia.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke tanah air. Sehingga nanti jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut," ujar Budi.

Diketahui, Asrul ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Keduanya, menyandang status tersebut menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Asrul dan Ismail berperan berperan dalam penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler 50 persen dan haji reguler 50 persen.

Kedua tersangka baru ini, bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi. Atas perbuatan tersebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan Asrul, diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan Kuota Haji Tambahan sejumlah 20.000 orang dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KMA ini, dibuat usai adanya pengondisian agar aturan tersebut tidak tampak melanggar Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sementara, untuk kuota tambahan 2023, sejumlah 8.000 kuota dibagikan sesuai dengan aturan yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Padahal, Arab Saudi memberikan kuota tersebut hanya untuk jamaah reguler. Namun, pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel.

Pada 2023, terdapat permintaan sekitar USD 4000-5000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dalam proses pengisian kuota. Kemudian pada 2024, kuota haji tambahan sebanyak 2024 dibagi menjadi 50:50 yang padahal tujuan utamanya adalah untuk memangkas antrean haji reguler.

Gus Alex memerintahkan M Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD2.500 atau Rp 42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX (jamaah baru tanpa antri).

Kedua aturan kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan kesepakatan saat Panja di DPR. Kata Asep, ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.

Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Asep menyebut, permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah Gus Alex.

Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah 3,7 Juta Dolar AS; Rp22 miliar; 16.000 Riyal Arab Saudi, 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan. Kasus ini, diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Oleh karena itu, Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI TAMBAHAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah