Menuju konten utama

KPK: 8 Biro Haji Khusus Raup Keuntungan Tidak Sah Rp40,8 Miliar

Delapan biro haji khusus ini terafiliasi dengan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

KPK: 8 Biro Haji Khusus Raup Keuntungan Tidak Sah Rp40,8 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji yang terafiliasi dengan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba, memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Hal ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Asrul ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Keduanya, menyusul tersangka sebelumnya yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR (Asrul) juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Keuntungan ini bisa didapatkan usai Asrul memberikan uang senilai 406.000 dolar AS kepada Gus Alex terkait kuota tambahan haji khusus yang aturannya telah diakali.

Selain itu, Asep mengungkapkan Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar AS serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Atas pemberian tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Kata Asep, kedua tersangka baru ini, bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Diketahui, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan Kuota Haji Tambahan sejumlah 20.000 orang dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KMA ini, dibuat usai adanya pengondisian agar aturan tersebut tidak tampak melanggar Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sementara, untuk kuota tambahan 2023, sejumlah 8.000 kuota dibagikan sesuai dengan aturan yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Padahal, Arab Saudi memberikan kuota tersebut hanya untuk jamaah reguler.

Namun, pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel.

Pada 2023, terdapat permintaan sekitar USD 4000-5000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dalam proses pengisian kuota. Kemudian pada 2024, kuota haji tambahan sebanyak 2024 dibagi menjadi 50:50 yang padahal tujuan utamanya adalah untuk memangkas antrean haji reguler.

Gus Alex memerintahkan M Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD2.500 atau Rp 42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX (jemaah baru tanpa antri).

Kedua aturan kuota tambahan pada 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan kesepakatan saat Panja di DPR. Kata Asep, ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.

Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Asep menyebut, permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah Gus Alex.

Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan. Kasus ini, diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Oleh karena itu, Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto