Menuju konten utama
Kasus Korupsi Haji

KPK: Hilman Latief & Gus Alex Diduga Wakili Yaqut Terima Uang

Asep mengatakan, Asrul dan Ismail memberikan uang kepada Hilman Latief dan Gus Alex sehingga mendapat keuntungan dari kuota haji.

KPK: Hilman Latief & Gus Alex Diduga Wakili Yaqut Terima Uang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua sosok yang menjadi representatif mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk menerima uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Kedua sosok tersebut yaitu mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL); dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Diketahui, Yaqut dan Gus Alex merupakan tersangka dalam kasus ini. Terbaru, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba (ASR) sebagai tersangka.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Asep menjelaskan, Asrul dan Ismail berperan berperan dalam penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler 50 persen dan haji reguler 50 persen.

Kedua tersangka baru ini bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar AS serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi. Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Asep mengatakan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher