Menuju konten utama

Eks Menag Yaqut Tetap Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Yaqut juga meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung soal dugaan penyerahan dan penerimaan uang ini kepada kuasa hukumnya.

Eks Menag Yaqut Tetap Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tetap membantah menerima uang hasil dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dia juga enggan merespons soal adanya dugaan penyerahan uang dari mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Enggak ada (penerimaan uang)," kata Yaqut kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Yaqut, yang terlihat mengenakan rompi oranye dan peci hitam, juga meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung soal dugaan penyerahan dan penerimaan uang ini kepada kuasa hukumnya.

"Ke PH ya," ujar Yaqut.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yaqut sebagai tersangka arena diduga menerima uang korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus yang diterima pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 yang menetapkan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Terbaru, KPK menetapkan Asrul Aziz Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, disebutkan bahwa Yaqut turut menerima uang terkait kasus ini.

Selain itu, KPK, lewat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilam Latief dan Gus Alex menjadi representatif dari Yaqut saat menerima uang.

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi. Atas perbuatan tersebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Asep mengatakan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher