Menuju konten utama

Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

Sebanyak 173.706 narapidana menerima remisi HUT ke-81 RI. Dari jumlah itu, 3.563 narapidana mendapat RU II dan langsung bebas pada 17 Agustus 2026.

Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Umum (RU) bagi 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 Anak Binaan dalam rangka momen peringatan HUT ke-81 RI yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Umum (RU) bagi 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 Anak Binaan dalam rangka momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).

Penyerahan RU dan PMPU dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT ke-81 RI yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026).

Sementara itu, penyerahan RU dan PMPU juga dilakukan dari masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, dalam keterangan resmi yang diterima Tirto pada Senin (17/8).

Dari penerima RU tersebut, sebanyak 170.143 narapidana menerima RU I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan 3.563 lainnya menerima RU II atau langsung bebas.

Bagi Anak Binaan, 1.057 orang terima PMPU I atau masih harus jalani pembinaan, dan 28 lainnya terima PMPU II atau langsung bebas.

Tiga wilayah penerima RU terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19.269 Narapidana, disusul Sumatra Utara 18.222 Narapidana, dan Jawa Timur 14.673 Narapidana.

Untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatera Utara sebanyak 94 Anak Binaan, diikuti Jawa Barat dengan 86 Anak Binaan, dan Jawa Timur 85 Anak Binaan.

Agus menyebut, RU jadi motivasi bagi Narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, dan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Sehingga, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

"Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial," ucapnya.

Penyerahan RU dan PMPU 2026 juga disebut telah menghemat anggaran negara untuk biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp358,9 juta.

Selain RU dan PMPU 2026, pemerintah juga memberikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusian kepada 47 Narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta melakukan perbantuan dan pemulihan di Lapas usai kejadian banjir Sumatera pada 2025 lalu.

Adapun besaran Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 20 hari hingga 2 bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan Warga Binaan maupun petugas,” tukas Agus.

Baca juga artikel terkait REMISI NAPI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Dipna Videlia Putsanra