tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim seluruh proses pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai prosedur. Pernyataan ini muncul merespons laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan dan pejabat KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menghormati setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.
"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Dia juga mengeklaim bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah kemudian dikembalikan menjadi tahanan rutan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Ke depan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," tutur Budi.
Budi pun meyakini, Dewas KPK akan objektif dan profesional untuk menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Diketahui, MAKI melaporkan Pimpinan KPK; Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu; dan Budi Prasetyo atas dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," sebut Budi.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan alasan melaporkan Pimpinan KPK, Asep Guntur, dan Budi Prasetyo. Dia menyebut, para pimpinan KPK membiarkan lembaganya diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan status tahanan Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut ke Dewas KPK.
Boyamin juga mengatakan, Budi Prasetyo memberikan keterangan bahwa Yaqut dalam keadaan sehat dan menjadi tahanan rumah bukan karena sakit. Hal itu, kata Boyamin, bertentangan dengan pernyataan Asep Guntur yang menyebut Yaqut dalam keadaan sakit gerd dan asma.
Dia juga menduga bahwa keputusan pengalihan status tahanan ini, tidak berdasarkan dengan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial yang menjadikannya tidak sah dan cacat hukum, sehingga dapat diduga melanggar etik dan cacat hukum.
Boyamin juga menyinggung soal KPK yang tidak terbuka dalam mengumumkan status Yaqut sebagai tahanan rumah. Bahkan, Yaqut sangat menyayangkan bahwa informasi awal soal Yaqut tak lagi berada di rutan bukan hadir dari KPK.
Oleh karena itu, Boyamin meminta kepada Dewas KPK untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kelima Pimpinan, Asep Guntur, dan Budi Prasetyo, atas dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan Yaqut ini.
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. Dia menjadi tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang juga telah ditahan.
Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026) namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di rutan.
Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di rutan diungkapkan oleh istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada saat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).
Hal ini, mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke rutan pada Selasa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































