Menuju konten utama

DPR Kritik KPK: Marak OTT Tapi Tak Berikan Efek Jera Koruptor

Penegakan hukum kasus korupsi tak boleh berhenti pada penangkapan, tapi juga harus menekankan pemulihan kerugian negara dan pencegahan.

DPR Kritik KPK: Marak OTT Tapi Tak Berikan Efek Jera Koruptor
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK belakangan ini menunjukkan penindakan korupsi belum memberikan efek jera. Pernyataan ini muncul merespons penangkapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang menjadi kepala daerah kedua yang terjaring OTT sepanjang Maret 2026.

Rudi menilai, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penangkapan. Menurutnya, penindakan korupsi juga harus menekankan pemulihan kerugian negara serta penguatan upaya pencegahan.

“OTT adalah salah satu cara penindakan dalam proses penegak hukum di bidang korupsi. Tetapi yang paling kita harapkan adalah ada pengembalian dari kasus itu. Tidak sekadar langkah-langkah yang kemudian hari ini boleh dikata tidak ada efek jera. Ya kan, tidak ada efek jera. Karena hampir tiap bulan mungkin ada yang di-OTT,” kata Rudi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Meski begitu, dia mengatakan DPR menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia tak menampik bahwa OTT memang merupakan salah satu metode penindakan dalam pemberantasan korupsi.

Meski demikian, menurut dia, proses tersebut harus diikuti dengan pengembalian dana hasil korupsi kepada negara.

“Tetapi yang paling penting, saya kira dalam sebuah kasus penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi itu adalah bagaimana pemulihan kerugian negara, pengembalian kerugian negara, penyelamatan kerugian negara. Itu yang paling penting,” kata Rudi.

Rudi menilai, frekuensi OTT yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi dalam strategi pemberantasan korupsi. Ia mempertanyakan sampai kapan praktik penangkapan semacam itu terus terjadi.

“Makanya saya kira, sampai kapan kita akan seperti ini? Ya, OTT seperti ini. Maka saya kira teman-teman penegak hukum harus merumuskan konsep ya, gagasan, ide agar tidak terjadi praktik OTT tadi, ya kan? Itu satu,” kata dia.

Selain penindakan, ia juga menyoroti pentingnya peran pencegahan dalam kerja KPK. Menurut Rudi, fungsi pencegahan harus diperkuat agar potensi korupsi di daerah bisa dicegah sejak awal.

“Yang kedua, yang paling penting bagaimana memfungsikan Deputi Pencegahan, ya kan? Ya, pencegahan bekerja agar tidak ada praktik terjadi korupsi di daerah ini, ya kan? Kalau ada potensi-potensi proyek-proyek yang bisa berakibat adanya kongkalikong, apakah suap dan sebagainya, sebisa mungkin ini bisa dicegah,” tuturnya.

Ia menambahkan, OTT memang menjadi kewenangan KPK dan dapat dilakukan kapan saja ketika ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, langkah tersebut seharusnya juga diikuti dengan hasil yang jelas, termasuk penyelamatan keuangan negara.

“OTT itu kan seketika ya, tidak direncanakan, tidak dioperasi sebenarnya. Jadi kita berharap langkah hukum KPK dalam OTT ini silakan karena itu menjadi kewenangan. Tetapi lebih dari itu, ada hasil yang diperoleh dari OTT itu. Misalkan penyelamatan keuangan negara dan sebagainya. Supaya juga ada efek jera dari langkah itu,” kata Rudi.

Menurut dia, hasil dari penindakan tersebut juga penting disampaikan kepada seluruh kepala daerah agar praktik korupsi tidak terus berulang.

“Ini juga bisa disampaikan ke seluruh kepala daerah supaya tidak ada lagi kasus-kasus OTT kepala daerah. Karena ketika ini berlanjut terus, ya berarti ada yang perlu dikoreksi dan ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Fikri merupakan Kepala Daerah, yakni Bupati kedua yang terjerat OTT pada bulan Maret ini setelah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah