Menuju konten utama

OTT Bupati Rejang Lebong: Minta Fee buat Kebutuhan Lebaran & THR

Tradisi pemberian THR membebani Muhammad Fikri Thobari. Akhirnya, dia terjaring OTT KPK.

OTT Bupati Rejang Lebong: Minta Fee buat Kebutuhan Lebaran & THR
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). KPK resmi menahan Muhammad Fikri Thobari usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif di balik dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Tim penyidik menyebut permintaan fee proyek (ijon) kepada sejumlah kontraktor tersebut diduga sengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional kepala daerah menjelang Hari Raya Lebaran, termasuk untuk membagikan THR.

“Permintaan sejumlah fee [ijon] kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Asep menjelaskan, keperluan yang dipersiapkan oleh Fikri di antaranya adalah untuk membagikan THR yang kerap menjadi kebiasaan masyarakat saat Lebaran. Terlebih, Fikri adalah seorang pimpinan daerah.

“Ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan lah. THR yang kayak gitu kan. Itu kan tidak dituliskan tapi kan sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan, seorang kepala daerah. Yang akhirnya itu membebani, masa pejabat ngga ngasih THR, itu salah satunya,” tutur Asep

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fikri sebagai tersangka usai terjaring OTT yang digelar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (9/3/2026). Asep menyebut penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap lima orang.

Selain Fikri, empat tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo; Pihak dari PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman; Pihak dari CV Manggala Utama, Edi Manggala; dan dari CV Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.

Dalam OTT, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp756,8 juta, dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Asep menuturkan uang tunai itu ditemukan di beberapa tempat saat operasi senyap. Di antaranya di dalam mobil dan tas Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo dengan total 666,8 juta.

“Di dalam mobil HEP dengan nominal Rp309,2 juta; Di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah HEP dengan nominal Rp357,6 juta,” tutur Asep.

Selain itu, uang di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah ASN di Dinas PUPRPKP Shantri Gozali dengan nominal Rp90 juta juga ikut disita.

Lebih jauh, dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati melalui Kepala Dinas PUPRPKP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta.

“Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” kata Asep.

“Bahwa kemudian, peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” sambungnya.

Baca juga artikel terkait REJANG LEBONG atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah