tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (9/3/2026).
“Iya [sudah ditahan],” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, Rabu (11/3/2026).
Asep menyebut penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap lima orang. Adapun terkait Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, yang ikut terjaring OTT, dirinya tak jadi tersangka dan kini berstatus saksi.
“Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan keterangan yang kami kumpulkan, yang bersangkutan statusnya sebagai saksi,” katanya.
Dalam kesempatan lain, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa kepala dinas pekerjaan umum (PU) dan pihak swasta turut menjadi tersangka.
“Penerimanya sama kadis PU,” kata Budi.
“3 nya swasta,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sebanyak sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Budi mengatakan OTT itu terkait dengan praktik proyek suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























