tirto.id - Advokat sekaligus akademisi, Firman Wijaya, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme ganti rugi bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita maupun pemblokiran aset oleh aparat penegak hukum.
Usulan tersebut disampaikan Firman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Komisi III DPR RI, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, pengaturan mengenai perampasan aset tidak cukup hanya memperluas kewenangan negara untuk mengejar hasil tindak pidana, tetapi juga harus memberikan perlindungan hukum apabila tindakan aparat ternyata keliru.
“Mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita. Ini kan sebenarnya dalam konsep hukum administrasi negara itu yang disebut dengan onrechtmatige overheidsdaad, perbuatan melawan hukum oleh penguasa juga melalui penegak hukumnya,” ucap Firman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat.
“Instrumen ini menurut kami supaya undang-undang perampasan aset itu ada keseimbangan antara otoritas dan monopoli negara, state monopoly organ dengan hak privasi, hak keperdataan masyarakat, tentu instrumen ini mohon supaya juga ditempatkan secara proporsional seperti apa upaya hukum yang ada,” ujarnya.
Firman menjelaskan, perampasan aset kerap dilakukan pada tahap awal proses hukum melalui penyitaan atau pemblokiran transaksi. Karena itu, masyarakat yang menjadi sasaran tindakan tersebut harus memiliki akses terhadap mekanisme keberatan yang cepat apabila tindakan aparat terbukti keliru.
“Kalau perampasan aset itu sifatnya preliminary process, proses yang mendahului proses, bahkan sering dinormakan ada perampasan atau penyitaan yang mendahului proses peradilannya. Maka harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya, keberatan cepat atas upaya paksa,” ucapnya.
Selain keberatan, Firman juga mengusulkan agar negara bertanggung jawab memulihkan kerugian apabila pemblokiran transaksi atau penyitaan ternyata tidak berdasar.
“Kalau itu menimbulkan kerugian ekonomi atau kerugian atau pembatalan transaksi, maka pemerintah melalui law enforcement officer siapa pun yang melakukan transaksi atau pemblokiran itu memiliki tanggung jawab untuk on remedy untuk memulihkan, sehingga tidak ada kerugian yang tidak bisa dipulihkan,” katanya.
Menurut Firman, ketentuan tersebut penting karena pemblokiran rekening atau transaksi dapat langsung berdampak terhadap keberlangsungan usaha seseorang maupun korporasi.
“Bagaimana sebuah lembaga yang terlanjur transaksinya diblokir atau di-cancel atau freezer, dibekukan, bagaimana dengan kerugian? Karena kecenderungan kerugian itu secara personal dan institusional atau korporasi day to day berbeda-beda,” terang dia.
Dalam kesempatan yang sama, Firman juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dimaknai sebagai dasar untuk merampas seluruh kekayaan seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa korupsi. Menurut dia, aset yang dapat dirampas harus dibuktikan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan saat merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengenai kemungkinan penyitaan harta seseorang yang nilainya jauh lebih besar dibanding kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Firman menegaskan prinsip yang harus digunakan adalah pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault), bukan sekadar besarnya harta yang dimiliki seseorang.
“Nggak mungkin satu aset yang memang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana kemudian itu dirampas. Nah karena itu sebenarnya pendekatan punishment model semacam ini membutuhkan rational choice, pilihan-pilihan rasional,” kata Firman.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan hubungan antara aset dengan tindak pidana. Menurutnya, kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari kejahatan.
“Kalau dia tidak berpartisipasi, tidak terlibat di dalam kejahatan itu, maka apakah uang yang banyak itu masuk dalam prasangka, masuk dalam transaksi yang mencurigakan. Kalau sepanjang itu ada ya mungkin tidak apa-apa, tapi jika tidak ada menurut kami itu yang perlu dibatasi dalam kekuasaan state monopoly organ tadi,” ujarnya.
Firman juga mengingatkan agar pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga memberikan pembatasan yang jelas terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut dia, perlu ada keseimbangan antara limit of law dan limit official power agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak berkembang menjadi tindakan yang eksesif dan berpotensi melanggar hak asasi maupun hak keperdataan warga negara.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































