Menuju konten utama

Komisi III Ungkap 3 Poin Krusial Pembahasan RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menegaskan aturan yang dirancang harus memiliki batasan yang jelas dan presisi.

Komisi III Ungkap 3 Poin Krusial Pembahasan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR RI membeberkan hal-hal yang saat ini menjadi perdebatan substansial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan salah satu fokus utama pembahasan adalah mencari titik temu antara maksimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara dan upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

"Pertama perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk keuangan negara dengan agar membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan aturan yang dirancang harus memiliki batasan yang jelas dan presisi.

Poin krusial kedua yang menjadi sorotan adalah urgensi pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan.

Habiburokhman menjelaskan muncul banyak masukan dari publik yang menilai Kejaksaan Agung tidak cukup efektif jika harus dibebani tugas pengelolaan aset sitaan sendirian.

"Kejaksaan itu kan tugasnya menyelidiki, menuntut, dan lain sebagainya. Dia tidak ada rekam jejak soal mengelola aset ini bagaimana," ujarnya.

Poin krusial ketiga menyangkut perdebatan nomenklatur atau penamaan regulasi. Komisi III masih menimbang apakah akan menggunakan istilah perampasan aset atau mengikuti standar konvensi antikorupsi PBB (UNCAC) yang menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset.

Berdasarkan masukan dari sejumlah pakar hukum, istilah pemulihan aset dinilai lebih komprehensif karena mencakup seluruh hukum acara mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. Sementara itu perampasan aset hanya menjadi bagian akhir dari proses eksekusi tersebut.

“Kalau kita ingin yang lengkap, sarannya adalah asset recovery, pemulihan. Tetapi, ini kan belum diputus. Kami masih mau dengar masukan dari masyarakat, inginnya seperti apa," ungkap Habiburokhman.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga membantah keras kabar bohong atau hoaks yang menyebut Komisi III DPR RI menolak membahas RUU Perampasan Aset.

Dia menegaskan mereka justru menaruh perhatian penuh dan memprioritaskan penyelesaian regulasi tersebut di atas rancangan undang-undang lainnya.

"Bahkan, belum ada kami agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset ini karena memang kami prioritaskan. Kami full di (RUU) Perampasan Aset ini," tegas Habiburokhman.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu pembahasan yang lebih intensif dibanding revisi undang-undang biasa, seperti UU Kepolisian atau KUHAP yang hanya merubah beberapa pasal.

Hal ini dikarenakan RUU tersebut merupakan regulasi yang baru sehingga DPR harus merancang konstruksi hukumnya sejak tahap awal.

"Ini kita meng-create satu undang-undang sejak awal sekali. Karena itu, lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini," jelasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi