Menuju konten utama

Pakar Hukum UI Sorot Risiko Abuse of Power RUU Perampasan Aset

Salah satu sorotan utama Harkristuti adalah konsentrasi kewenangan dalam satu institusi, khususnya kejaksaan.

Pakar Hukum UI Sorot Risiko Abuse of Power RUU Perampasan Aset
Suasana rapat kerja Komisi III DPR bersama BNN dan Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius jika tidak dirumuskan secara hati-hati. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Profesor Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti adanya risiko penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power hingga potensi menjadikan hukum sebagai alat represi.

Menurut Harkristuti, besarnya kewenangan yang diberikan dalam mekanisme perampasan aset harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa itu, regulasi ini justru bisa membuka celah penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.

“Harus ada pengawasan yang ketat. Inilah yang kita harapkan yang dilakukan oleh Indonesia,” ujar Harkristuti dalam rapat pembahasan masukan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dia menekankan prinsip dasar dalam pembentukan regulasi ini harus tetap menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak konstitusional warga. Jika tidak, ujarnya, implementasi RUU ini berisiko melenceng dari tujuan awalnya, yakni pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Hukum tidak boleh menjadi alat represi dan juga implementasinya tidak boleh menjadi alat politik,” lanjutnya.

Salah satu sorotan utama Harkristuti adalah konsentrasi kewenangan dalam satu institusi, khususnya kejaksaan. Dalam skema RUU Perampasan Aset, kejaksaan berperan dalam tiga tahapan sekaligus: penyitaan, pengelolaan, hingga penjualan aset.

Artinya, jelas dia, seluruh proses berada dalam satu institusi yang sama dari awal hingga akhir. Kondisi ini, menurut dia, berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Ada fungsi kuasa judisial, ada fungsi eksekusi pengelolaan aset, ada fungsi penjualan aset yang masuk ke dalam administratif. Itu dalam satu tangan. Ada risiko? Ada. Yang pertama conflict of interest menurut saya, konflik kepentingan. Lalu, ada kemungkinan abuse of power,” jelasnya.

Dia menilai kondisi tersebut menjadi problematik karena belum terlihat adanya mekanisme kontrol eksternal yang memadai dalam rancangan beleid tersebut. Padahal, fungsi pengawasan menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah di sini tidak ada kontrol eksternal dan mekanisme pengawasannya seperti apa ya? Karena dia yang menyita, dia juga yang mengelola,” katanya.

Selain itu, Harkristuti juga mempertanyakan belum jelasnya desain pengawasan dalam RUU tersebut, baik secara internal maupun eksternal. Dia menilai ketiadaan sistem pengawasan yang terukur dapat melemahkan akuntabilitas pelaksanaan perampasan aset.

“Mekanisme pengawasan harus kuat dan efektif baik yang internal maupun eksternal. Gimana nih pengawasannya ini karena saya belum terlalu melihat di dalam RUU-nya,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengakui bahwa RUU Perampasan Aset memiliki tujuan penting, yakni memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil tindak pidananya. Prinsip ‘crime should not pay’ menjadi dasar utama dari kebijakan ini.

“Catatan yang terakhir yaitu bahwa landasan filosofis utama Undang-Undang Perampasan Aset menurut saya adalah bahwa crime should not pay. Bahwa setiap kejahatan itu tidak boleh dibiarkan pelakunya menikmati keuntungan,” terangnya.

Namun, Harkristuti mengingatkan bahwa tujuan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law. Artinya, setiap tindakan negara, kata dia, harus tetap berlandaskan hukum yang jelas, transparan, dan terukur.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi