Menuju konten utama

Anggota DPR Usul Penggantian Diksi di RUU Perampasan Aset

Soedeson Tandra menilai penggunaan istilah “pemulihan aset” lebih tepat khususnya dalam konteks mekanisme NBC.

Anggota DPR Usul Penggantian Diksi di RUU Perampasan Aset
RDPU Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Soedeson Tandra, mengusulkan agar penggunaan istilah “perampasan aset” dalam RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana diubah menjadi “pemulihan aset”.

Hal ini disampaikannya dalam RDPU dengan para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Mulanya, Soedeson menyebut terdapat perbedaan mendasar antara istilah “perampasan aset”, “penyitaan aset”, dan “pemulihan aset” yang perlu dipahami secara hati-hati dalam perumusan RUU tersebut.

Terkait mekanisme non-conviction based (NCB), Soedeson menyebut dia menyepakati penerapan secara terbatas. Dia kemudian mencontohkan dalam kondisi seperti tersangka meninggal dunia atau melarikan diri.

“Kalau melarikan diri dan sebagainya, bagaimana penafsiran kita mengenai Pasal 6 tadi? Orang enggak boleh dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan. Kalau meninggal dunia bagaimana dengan doktrin yang kita pelajari?” kata dia.

“Bahwa pidana itu hapus manakala orang itu meninggal, daluwarsa atau ne bis in idem. Iya kan? Hapusnya pidana itu karena tiga hal itu. Nah, inilah yang harus kita bicarakan,” tutur Soedeson.

Lalu, dia menilai penggunaan istilah “pemulihan aset” lebih tepat khususnya dalam konteks mekanisme NBC. Terlebih, adanya tuntutan publik agar aset hasil kejahatan dapat segera diambil negara.

“Artinya non-conviction based. Nah, kalau non-conviction based, saya lebih sepakat dengan kata-kata pemulihan aset. Atau kalau bahasa Maduranya, asset recovery. Iya kan? Gitu. Supaya jangan ada abuse of power,” kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi