Menuju konten utama

Akademisi Minta Lembaga Perampasan Aset Berada di Bawah Presiden

Penguatan aspek kelembagaan menjadi penting untuk memastikan pengelolaan aset rampasan negara berjalan optimal.

Akademisi Minta Lembaga Perampasan Aset Berada di Bawah Presiden
Mahasiswa dari Aliansi BEM se-Bogor mengenakan topeng saat aksi unjuk rasa Gerakan Bogor Melawan di jalan Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar

tirto.id - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, mengusulkan pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil kejahatan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

“Memang saya mengusulkan akan lebih baik kalau lembaga itu berada di bawah Presiden,” kata Oce dalam rapat.

Oce menilai penguatan aspek kelembagaan menjadi penting untuk memastikan pengelolaan aset rampasan negara berjalan optimal. Termasuk, agar fungsinya juga jauh lebih kuat.

Dia menjelaskan, selama ini pengelolaan aset hasil kejahatan masih tersebar di berbagai institusi, seperti rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), Badan Pemulihan Aset, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Yang kalau itu dirampas maka dia menjadi barang milik negara, Kemenkeu ada peran di sana,” kata Oce.

Oce menilai, dengan hadirnya undang-undang baru potensi nilai aset yang dirampas negara akan semakin besar. Karena itu, dia menilai dibutuhkan lembaga yang memiliki kapasitas kuat dari hulu hingga hilir.

“Pertama, mungkin secara kewenangan akan lebih kuat. Kemudian secara struktur kelembagaan, kedudukan perlu lebih kuat. Kemudian mungkin dasar hukumnya otomatis lebih kuat karena dia diatur di Undang-Undang Perampasan Aset,” jelas Oce.

Oce juga mengingatkan agar dalam RUU ini memperhatikan perlindungan konstitusional. Termasuk perlindungan konstitusional terhadap kepemilikan, terhadap properti, hingga terhadap harta benda yang diatur di dalam Pasal 28G UU 1945

“Jadi frame ketika kita bicara politik hukum perampasan aset, menurut hemat saya, kita harus memperhatikan bagaimana ketentuan konstitusi di Pasal 28G yang juga untuk menyeimbangkan bagaimana penegakan hukum itu di satu sisi berjalan,” kata Oce.

“Tetapi di sisi lain kita perlu juga memperhatikan ada perlindungan konstitusional terhadap harta benda atau kepemilikan pribadi,” kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah