Menuju konten utama

PDIP Sebut RUU Perampasan Aset Harus Sesuai dengan HAM

PDIP menyebut RUU Perampasan Aset harus sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) dan memperhatikan prinsip due process of law.

PDIP Sebut RUU Perampasan Aset Harus Sesuai dengan HAM
Suasana rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan prinsip due process of law.

Due process of law adalah prinsip hukum yang menjamin proses peradilan yang adil, jujur, dan tidak memihak, di mana pemerintah wajib menghormati seluruh hak konstitusional individu.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Ya, dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu kan sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi penegakan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan,” kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

Dengan demikian, Hasto menekankan penegakan hukum jangan sampai dijadikan alat kekuasaan. Selaku perwakilan PDIP, Hasto mengatakan pihaknya menilai reformasi hukum tidak bisa berdiri sendiri tanpa pembenahan sistem politik nasional. RUU Perampasan Aset, menurutnya, harus menjadi bagian dari kerangka besar reformasi tersebut.

Bahkan, kata Hasto, PDIP sudah mendorong hal tersebut melalui rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP beberapa waktu lalu.

“Maka rekomendasi Rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum. Ya termasuk di dalamnya ada penguatan dari Undang-Undang KPK-nya, kemudian ada Undang-Undang dari Perampasan Aset Negara. Itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” ucapnya.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. RUU Perampasan Aset masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Baleg bersama panitia dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Adapun salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.

“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,”kata Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Bob pun menjelaskan RUU itu baru masuk dalam Prolegnas 2025-2026 lantaran dalam rangka mengutamakan aturan untuk mengisi kekosongan hukum.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dipna Videlia Putsanra