Menuju konten utama

RUU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, akan Atur Perampasan Aset

RUU Hukum Acara Perdata juga memberi perhatian pada pemenuhan hak kelompok rentan di lingkungan peradilan, termasuk penyandang disabilitas.

RUU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas, akan Atur Perampasan Aset
Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Komisi III DPR RI mulai menggarap pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer). Tahap awal dilakukan dengan mendengarkan pemaparan naskah akademik yang disusun Badan Keahlian DPR dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Gedung DPR, Kamis (15/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menuturkan penyusunan RUU HAPer dilatarbelakangi belum terintegrasinya aturan hukum acara perdata yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Melalui RUU ini, DPR berupaya melakukan kodifikasi agar pengaturannya lebih sistematis dan seragam.

Bayu menjelaskan terdapat 14 pokok pengaturan utama dalam RUU HAPer, yang mana salah satunya berkaitan dengan mekanisme permohonan perampasan aset melalui jalur peradilan perdata.

“Dikenal penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ucap Bayu di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, RUU HAPer juga disebut mengatur proses pemeriksaan perkara tertentu dengan cepat, seperti soal masalah utang-piutang dan lain-lain. Di sisi lain, pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi peradilan juga dimasukkan dalam rancangan undang-undang tersebut.

“Yang akan diatur dalam RUU ini adalah pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang-piutang, kerusakan barang dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian. Yang kedua, penggunaan e-code dan e-litigation dalam perkara perdata,” ucap Bayu.

Bayu juga menyampaikan bahwa RUU HAPer memberi perhatian pada pemenuhan hak kelompok rentan di lingkungan peradilan, termasuk penyandang disabilitas. Salah satunya melalui kewajiban penyediaan juru bahasa isyarat di pengadilan.

“Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” jelas Bayu.

Tak hanya itu, rancangan aturan tersebut turut mengatur tenggat waktu pemanggilan pihak termohon oleh pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan.

“Yang keempat, pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan,” tambahnya.

Dalam aspek eksekusi, RUU HAPer juga menegaskan ketentuan mengenai penyitaan yang harus disaksikan oleh pihak tertentu.

“Berikutnya, kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari pengadilan negeri dan lurah atau kepala desa,” ucap Bayu.

“Penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari Pengadilan Negeri dan Lurah atau Kepala Desa,” lanjutnya.

Bayu menambahkan pengaturan lain yang turut dimuat dalam RUU ini berkaitan dengan batas waktu pengajuan kasasi, penyampaian memori dan kontra memori kasasi, hingga pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak dan pengadilan negeri.

“Kedelapan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri dalam rangka tindakan lanjut putusan kasasi baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak,” ujar Bayu.

“Kesembilan, pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi yang berdampak pada pelaksanaan putusan maupun pemanfaatan hak hukum lanjutan yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, RUU HAPer juga memberi kewenangan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk secara langsung mendengarkan para pihak atau saksi dalam kondisi tertentu, khususnya ketika MA mengambil alih pemeriksaan perkara.

“Kesepuluh, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi setelah dalam hal MA membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama,” ucap Bayu.

Selain itu, RUU ini membuka ruang bagi pihak ketiga untuk mengajukan permohonan kepada majelis hakim guna melindungi kepentingannya.

“Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri,” kata Bayu.

Adapun tiga materi terakhir dalam RUU HAPer, menurut Bayu, berkaitan dengan mekanisme penyelesaian perkara mendesak melalui prosedur yang singkat.

“Tiga materi terakhir adalah pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan oleh Hakim Tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum,” ucap Bayu.

Di bagian akhir, Bayu menyebutkan bahwa RUU HAPer juga membedakan jenis putusan yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan.

“Jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dicantumkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi dan pembebanan pembuktian,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait HUKUM ACARA PERDATA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto