tirto.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati adanya ketentuan yang mengatur proses pemeriksaan tersangka dalam penyidikan akan diawasi oleh kamera pengawas (CCTV) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Kamera pengawas ini nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga pembelaan tersangka dan terdakwa.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 31 dan disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
“Kalau di draf yang lama kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan padahal sebetulnya ada usulan teman-teman itu ini kan dalam konteks kan untuk mengawasi penyidik juga, agar tidak melakukan intimidasi dan sebagainya,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat.
“Ada mengusulkan jangan hanya untuk penyidikan, tapi juga untuk pembelaan jadi akses terhadap kamera pengawas itu juga harus bisa didapat oleh advokat, ini biar fair, biar ada keseimbangan,” sambungnya.
Berikut ketentuan dalam Pasal 31 Ayat (1) berbunyi dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau ia dalam perkara itu wajib didampingi advokat.
Lalu, Ayat (2) berbunyi pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Kemudian Ayat (3) berbunnyi rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim.
Ayat (4) berbunyi rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menegaskan pemanfaatan kamera pengawas secara berimbang akan melindungi semua pihak.
“Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik pelapor maupun terlapor bisa diberikan, Pak,” kata Eddy.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































