tirto.id - Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana mengusulkan agar adanya aturan melarang wanita hamil untuk ditahan di lapas dan rutan di dalam revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Usulan itu disampaikan dalam rapat terkait RUU KUHAP di Ruangan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
“Rumusan yang kami usulkan adalah wanita hamil yang jadi tersangka atau terdakwa dilarang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” ucap advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya dalam rapat dengar pendapat, Senin (10/11/2025).
Windu mengusulkan agar penahanan wanita hamil hanya bisa dilakukan dengan status tahanan rumah atau kota. Syaratnya, keselamatan dan kesehatan ibu dan janinnya harus menjadi perhatian lebih.
“Penahanan terhadap wanita hamil hanya dapat dilakukan dengan status penahanan rumah, atau tahanan kota, dengan tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu serta janin dalam kandungan,” kata Windu.
Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Windu, RKUHAP akan mengakui janin sebagai subjek hukum sehingga akan memperkuat persoalan kemanusiaan di UU itu sendiri.
“Dengan demikian, ketentuan larangan wanita hamil di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, akan memperkuat dimensi kemanusiaan KUHAP menjadi simbol humanisme,” tuturnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































