tirto.id - Badan Keahlian DPR RI membeberkan jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas bersama Komisi III DPR RI. Ketentuan mengenai jenis aset tersebut disebut menjadi salah satu materi krusial dalam beleid itu.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengatakan aset pertama yang dapat dirampas negara adalah aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, baik sebagai alat maupun sarana kejahatan, termasuk yang digunakan untuk menghambat proses hukum.
“Berikutnya, mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Bayu menyebut aset yang berasal langsung dari hasil kejahatan juga masuk dalam kategori yang dapat dirampas oleh negara.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
RUU Perampasan Aset juga membuka kemungkinan adanya aturan perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki pelaku tindak pidana, sepanjang aset itu digunakan untuk menutup kerugian negara akibat kejahatan tersebut.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar dia.
Bayu menambahkan aset yang dapat dirampas tidak terbatas pada barang yang sudah jelas pelakunya. Barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana juga dapat dirampas meskipun pelaku belum diketahui.
“Dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” kata Bayu.
Bayu mencontohkan, barang temuan tersebut dapat berupa kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan maupun barang selundupan yang ditemukan di pelabuhan tidak resmi.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. RUU Perampasan Aset masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Baleg bersama panitia dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Adapun salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.
“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,”kata Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Bob pun menjelaskan RUU itu baru masuk dalam Prolegnas 2025-2026 lantaran dalam rangka mengutamakan aturan untuk mengisi kekosongan hukum.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































