Menuju konten utama

Puan soal Progres RUU Perampasan Aset: Masih Terima Masukan

Menurut Puan, partisipasi bermakna dari masyarakat sangat penting untuk mendukung pembahasan RUU tersebut agar tidak tumpang-tindih.

Puan soal Progres RUU Perampasan Aset: Masih Terima Masukan
Ketua DPR RI, Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan DPR RI masih menerima beragam masukan untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dari berbagai pihak sebelum memulai membahasnya.

Hal ini merespons RUU Perampasan Aset yang belum juga dibahas oleh DPR RI hingga saat ini. RUU itu sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025, yang mana diinisiasi oleh Komisi III DPR RI.

“Itu kan masih kita terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Puan, partisipasi bermakna dari masyarakat sangat penting untuk mendukung pembahasan RUU tersebut. Harapannya, UU itu tidak akan tumpang tindih dengan aturan lainnya.



“Jadi meaningful participation itu ya kita lihat dulu karena jangan sampai kemudian nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Jadi kita tetap terima masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dengan hal tersebut,” tutur politikus PDIP itu.

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. Adapun pengesahan ini dilakukan dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-5 di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Baleg bersama panitia dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Salah satu RUU yang masuk prolegnas adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.



“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,”kata Bob Hasan.



Bob pun menjelaskan, RUU itu baru masuk dalam Prolegnas 2025-2026 lantaran dalam rangka mengutamakan aturan untuk mengisi kekosongan hukum.

“Hasil evaluasi dalam rangka memprioritaskan aturan untuk mengisi kekosongan hukum, sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tetap menyelaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional,” terangnya.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher