tirto.id - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan pihaknya menyisipkan klausul krusial dalam draf RUU Perampasan Aset, yakni pembatasan durasi sidang.
Bayu menegaskan kepastian hukum menjadi salah satu asas utama yang diusung dalam draf beleid yang terdiri dari 62 pasal tersebut. Salah satu manifestasi dari asas kepastian ini adalah aturan mengenai batas waktu hakim dalam memutus perkara perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana atau non-conviction based forfeiture.
“Kami juga atur pemeriksaan permohonan, artinya berapa lama pengadilan harus memutus perkara ini, paling lama adalah 60 hari kerja,” ujar Bayu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Bayu mengatakan aturan durasi 60 hari kerja ini menjadi terobosan penting untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan oleh negara melalui Jaksa Pengacara Negara memiliki akhir yang jelas dan cepat di tingkat pengadilan pertama.
Dalam paparannya, Bayu menjelaskan bahwa efisiensi waktu ini didukung oleh struktur hukum acara yang dirancang sistematis. Untuk perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana pelaku, alurnya dimulai dari penelusuran hingga upaya hukum terakhir di Mahkamah Agung (MA).
“Ketentuan yang digunakan, hukum acara yang ada dalam RUU ini adalah dimulai dari penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan. Kedua adalah pemberkasan, ketiga pengajuan permohonan perampasan aset kepada pengadilan. Jadi sekali lagi semua basisnya adalah pada pengadilan,” jelas Bayu.
Setelah permohonan masuk ke pengadilan, tahap berikutnya mencakup pemanggilan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga jatuhnya putusan. Bayu menekankan bahwa meskipun prosesnya dipercepat, prinsip keadilan tetap diutamakan.
Setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara, maka dapat ke pengadilan untuk mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian. “Nah ini mekanisme tadi keseimbangan yang coba diatur tadi,” ujarnya.
Guna menjaga semangat percepatan dan efisiensi, draf RUU Perampasan Aset membatasi ruang lingkup upaya hukum. Berbeda dengan perkara perdata atau pidana umum yang mengenal tingkatan banding sebelum kasasi, draf ini memangkas satu tahapan yudisial demi mendapatkan kepastian status aset secara cepat.
Bayu memerinci, putusan Majelis Hakim di tingkat pertama dapat langsung dibawa ke tingkat tertinggi tanpa melalui Pengadilan Tinggi.
“Upaya hukum perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi,” terang Bayu.
“Putusan kasasi bersifat final dan mengikat,” tambahnya.
Langkah memutus jalur banding ini sejalan dengan ambisi negara untuk segera mengalihkan aset hasil kejahatan ke dalam fungsi sosial. Dalam paparannya, jika putusan inkrah menyatakan aset dirampas atau dikembalikan kepada pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana abadi untuk rehabilitasi dan restitusi korban.
“Nah dalam hal putusan menyatakan aset dikembalikan kepada korban pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset kepada lembaga yang mengelola dana abadi untuk pemberian ganti kerugian,” terang dia.
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, kata Bayu, RUU Perampasan Aset ini berambisi menghapus stigma pengadilan yang lamban, sekaligus memastikan bahwa kekayaan negara yang dicuri dapat segera dipulihkan sebelum nilainya lenyap ditelan waktu.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































