Menuju konten utama

Menkum: RUU Perampasan Aset Dibahas Tunggu Aturan Turunan KUHAP

Menurut Menkum Supratman, masih ada belasan aturan turunan KUHAP harus diselesaikan dengan segera.

Menkum: RUU Perampasan Aset Dibahas Tunggu Aturan Turunan KUHAP
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan usai aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

KUHAP baru saja disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-8 pada Selasa (18/11/2025).

“Perampasan aset, jadi gini, pisahkan dulu. Ini KUHAP, kan, masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau enggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa PP. Yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun,” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Sebab, kata Supratman, masih ada belasan aturan turunan KUHAP harus diselesaikan dengan segera. Hal ini menyusul KUHAP yang akan mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang.

“Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada 3 PP yang mutlak harus diselesaikan,” ucapnya.

Dia menyebut terdapat tiga peraturan pemerintah (PP) yang harus dirampungkan sebagai aturan pelaksana setelah KUHAP disahkan. Lalu, Rancangan Undang-Undang terkait Penyesuaian Pidana juga harus segera diselesaikan.

“Kemudian yang kedua, tadi di sidang paripurna, ada undang-undang terkait dengan penyesuaian pidana. Jadi ini semua yang mendesak karena harus dilakukan di 2 Januari (2026),” tuturnya.

“Mudah-mudahan di akhir masa persidangan undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” tandasnya.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. RUU Perampasan Aset masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 23 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan Baleg bersama panitia dan Kementerian Hukum (Kemenkum). Adapun salah satu RUU itu adalah RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana.

“Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, selanjutnya, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau RUU tentang Pekerja Platform Indonesia atau RUU tentang Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,”kata Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Bob pun menjelaskan RUU itu baru masuk dalam Prolegnas 2025-2026 lantaran dalam rangka mengutamakan aturan untuk mengisi kekosongan hukum.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama