tirto.id - Seorang guru ASN bernama Ahmad Royani mengajukan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8/2026).
Ia menggugat aturan tersebut karena ketiadaan masa tenggang (grace period) dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadiri secara daring, Ahmad menjelaskan bahwa ketiadaan aturan masa tenggang yang adil menyebabkan kelalaian administratif satu hari saja dapat menghanguskan status kompetensi pemilik SIM secara absolut. Ia menuntut agar aturan tersebut memberikan ruang bagi keterlambatan yang bersifat administratif.
“Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual,” ujar Ahmad di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dikutip Tirto, Selasa (4/8).
Ahmad mengaku mengalami kerugian tersebut saat hendak memperpanjang SIM A yang habis masa berlakunya pada 2 Juni 2026.
Akibat terlambat tiga hari, petugas Satpas menolak permohonan perpanjangannya dan mewajibkan Ahmad mengulang ujian penerbitan SIM dari awal. Baginya, sanksi tersebut tidak proporsional dan mencederai prinsip kepastian hukum.
“Keharusan mengulang ujian dari awal tersebut telah menimbulkan kerugian faktual berupa hilangnya kepastian hukum yang adil, serta menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya ekstra yang tidak proporsional bagi pemohon,” tegasnya.
Pemohon membandingkan perlakuan SIM dengan dokumen publik lain seperti STNK atau paspor yang tidak langsung menghapus hak pemiliknya saat masa berlaku habis.
Ia berpendapat bahwa kelalaian administratif seharusnya cukup diselesaikan dengan sanksi administratif pula, bukan dengan penghapusan kompetensi secara total.
Dalam petitumnya, Ahmad memohon agar MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai pemberian hak masa tenggang.
Ia mengusulkan agar sanksi denda administratif berjenjang diterapkan sesuai tingkat keterlambatan, dan ujian ulang hanya diwajibkan apabila keterlambatan telah melewati batas ekstrem lebih dari satu tahun.
Sidang yang dipimpin Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi tersebut ditutup dengan pengesahan alat bukti yang disampaikan oleh pemohon.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































