tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Jumat (6/3/2026). Pemohon, Stevent Hutri Tandungan, mempersoalkan ketidakjelasan frasa, "jalan yang rusak" karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum maupun jaminan keselamatan bagi pengguna jalan.
"Keberlakuan pasal a quo menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai panji-panji intelektual. Hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dirugikan karena Pasal 24 dan Pasal 273 menggunakan istilah ‘jalan yang rusak’, tanpa memberikan definisi yang jelas," ujar Stevent dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.
Stevent menilai ketiadaan parameter objektif mengenai kondisi jalan rusak membuat penerapan aturan menjadi multitafsir dan bergantung pada subjektivitas penyelenggara jalan. Akibatnya, perlindungan terhadap keselamatan warga negara tidak terjamin dan terkesan reaktif.
Ia menyoroti Pasal 273 UU LLAJ yang mensyaratkan terjadinya kecelakaan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Menurut Pemohon, hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum karena pertanggungjawaban baru muncul setelah adanya korban, alih-alih melakukan langkah preventif.
"Kondisi jalan yang rusak sebagaimana dibuktikan dalam bukti P-7 secara nyata membahayakan keselamatan Pemohon dan pengguna jalan lainnya. Risiko tersebut dapat terus terjadi selama ketentuan a quo tetap berlaku tanpa adanya definisi maupun tolok ukur yang jelas," lanjutnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa "jalan yang rusak" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berdasarkan indikator teknis yang objektif, terukur, dan ilmiah.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Pemohon untuk memperkuat argumentasi dengan merujuk pada putusan MK sebelumnya. Ia juga meminta agar uraian pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945 disusun lebih rinci.
"Harus dijelaskan mengapa Pasal 24 dan Pasal 273 bertentangan dengan UUD 1945. Penjelasan itu perlu dituangkan dalam sub-uraian tersendiri, karena konsekuensi dari banyaknya dasar pengujian yang digunakan adalah kewajiban untuk menjelaskan setiap pertentangannya secara rinci," tegas Arsul.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan paling lambat diterima MK pada Rabu, 25 Maret 2026, pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































