Indeks Uji Materi Uu Llaj
Temui Komisi V DPR, Pengemudi Ojol Minta Dilegalkan Dalam UU LLAJ
PPTJDI meminta agar progesi mereka dilegalkan seperti transportasi umum lainnya.
Tanggapan Go-Jek Soal Ojek Online Diatur Perda dan Putusan MK
Go-Jek tidak mempersoalkan rekomendasi Kemenhub yang meminta ojek online diatur oleh pemda melalui pembentukan Perda.
Saksi Kemenhub: Taksi Online Sudah Diakomodasi dalam UU Lalu Lintas
Ketentuan Pasal 151 huruf a UU LLAJ disebut sudah mengakomodasi angkutan sewa khusus yang merupakan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam.