Menuju konten utama

Tanggapan Go-Jek Soal Ojek Online Diatur Perda dan Putusan MK

Go-Jek tidak mempersoalkan rekomendasi Kemenhub yang meminta ojek online diatur oleh pemda melalui pembentukan Perda.

Tanggapan Go-Jek Soal Ojek Online Diatur Perda dan Putusan MK
Ribuan pengemudi ojek online saat melakukan aksi menuju Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). tirto.id/ANdrey Gromico.

tirto.id - Vice President Corporate Communications Go-Jek Michael Reza Say memberikan tanggapan tentang saran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar ojek online diatur dengan regulasi level Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Michael, sebagai aplikator, pihaknya akan mengikuti setiap peraturan yang dibuat pemerintah.

“Peraturan itu ranah pemerintah, tapi kami akan berusaha menaati peraturan yang ada,” ucap dia di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Michael juga mengklaim perusahaannya selama ini selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) ihwal peraturan terkait transportasi.

Rekomendasi Kemenhub tentang pengaturan ojek online dilakukan Pemda muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan sejumlah pengemudi ojek online.

Kemenhub berdalih tidak ada peluang hukum bagi pemerintah pusat untuk mengeluarkan regulasi yang melegalkan ojek online sebagai transportasi umum. Sementara Pemda dianggap bisa mengatur ojek online dengan dasar untuk menjaga ketertiban dan keamanan, dan bukan dalam konteks transportasi.

Uji materi itu mempermasalahkan pasal 47 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dasar gugatan itu ialah karena pasal 47 UU LLAJ belum memasukkan sepeda motor dalam kategori sarana yang bisa dipakai untuk transportasi umum.

Pihak pemohon menilai hal ini menyebabkan eksistensi ojek online tidak memiliki dasar legalitas sehingga menerima perlakuan berbeda. Dampaknya pasal itu menjadi dasar keputusan sebagian pemda melarang operasional ojek online. Akibat lainnya, para driver ojek online tidak mendapat jaminan perlindungan hukum.

Sementara salah satu pertimbangan MK menolak gugatan uji materi itu adalah karena sebelum ada aplikasi transportasi online, jasa ojek telah lama beroperasi tanpa terganggu pasal 47 UU LLAJ.

Mengenai keputusan MK ini, Go-Jek juga tidak mempermasalahkannya. Menurut Michael Reza Say, Go-Jek akan menaati dan menghormati kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Meskipun demikian, Michael berharap semua peraturan yang diberlakukan terkait dengan ojek online memperhatikan nasib banyak orang yang menggantungkan nasibnya pada bisnis jasa transportasi daring ini.

Organisasi Driver Ojek Online Siapkan Aplikasi Milik Pengemudi

Sebaliknya, dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pembina Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) Dodi Ilham mengatakan para driver ojek online kecewa dengan keputusan MK.

Menurut dia, pihaknya sedang berupaya menempuh cara alternatif untuk menyiasati tidak adanya dasar legalitas ojek online. Salah satu caranya dengan menyiapkan aplikasi secara mandiri.

“Aplikasi tersebut tidak merujuk [secara] hukum ke ranah transportasi, tapi bisa merujuk ke UMKM atau ekonomi kreatif, karena kita menggunakan teknologi,” kata Dodi.

Sejak empat bulan lalu, menurut Dodi, pengembangan aplikasi itu sebenarnya sudah mulai digarap. Namun, hingga kini masih terkendala masalah finansial.

Dodi menerangkan, aplikasi itu tidak akan menjadikan para pengemudi sebagai sekedar mitra aplikator tapi justru sebagai pemiliknya.

Para pengemudi sebagai pihak pertama akan memiliki saham sebesar 51 hingga 60 persen. Untuk pihak kedua ialah aplikator yang merupakan gabungan dari perusahaan dan koperasi. Sedangkan pihak ketiga adalah donatur.

“Perusahaan bertugas menjalankan aplikasi, sedangkan koperasi bertujuan untuk mengelola sumber daya para pengemudi,” kata Dodi.

Kendala finansial muncul, kata Dodi, karena pihaknya enggan melepas 100 persen saham aplikasi itu. Menurut dia, para donatur ingin memonopoli seluruh saham, tapi organisasinya menolak.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Bisnis
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom