KPPU memutuskan GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 tentang integrasi vertikal dan Pasal 19 huruf d tentang praktik diskriminasi dalam UU No. 5/1999.
Pendiri Big Blue Taxi, Datuk Shamsubahrin Ismail bikin geram pengemudi ojek online Indonesia karena dianggap melakukan penghinaan. Meski Shamsubaharin telah meminta maaf dan mengklarifikasi, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) tetap mengancam bakal mengepung Kedubes Malaysia dan melakukan aksi protes.
Pemadaman listrik yang terjadi di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada Ahad (4/8/2019) siang mengakibatkan sistem pemesanan transportasi online ikut terkendala.