tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tengah mengkaji pengembalian penentuan tarif ojek online (Ojol) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Hal ini mempertimbangkan masukan dari para pengemudi Ojol untuk mengevaluasi tarif berdasarkan kemampuan masing-masing wilayah.
"Satu daerah dengan daerah itu memang lain kemampuannya, namun demikian kami akan mengkaji lagi, karena bisa juga terjadi ekses-ekses tidak konsisten tidak memuaskan parah pihak," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2019) seperti dilansir Antara.
Saat ini, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, berdasarkan Keputsan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
Tarif zona 1 ditetapkan untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Sementara zona 2 untuk wilayah Jabodetabek dan zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Adapun untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana