tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyasar 20 kota sebagai lokasi percontohan peraturan baru terkait tarif ojek online (ojol).
Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, telah membahas penerapan aturan dengan operator ojol.
"Kemarin kan pilot project 5 kota. Kemudian saat ini akan perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai nantinya kita akan berlakukan semuanya. Jadi bertahap," kata dia usai melakukan diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Berdasarkan pembahasan dengan operator ojol, ia mengatakan perwakilan Grab sempat mengusulkan penerapan aturan baru berdasar provinsi. Kemudian, lanjut dia, perwakilan Gojek mengusulkan untuk realisasi aturan per kota.
"Kalau usulan dari Grab itu cukup banyak kota-kota yang diterapkan. Tapi kalau Gojek, usulannya per kota. Ada dalam tiap provinsi kota kota tertentu saja," kata dia.
Penerapan kebijakan baru ojol mengacu Permenhub 12/2019 dan Kepmenhub 348/2019.
"Sebenarnya ini untuk kita, supaya kita memudahkan pengawasan akhirnya kita menentukan kota saja," ujar dia.
Budi belum dapat menyebutkan 20 kota yang akan jadi lokasi pecontohan tarif baru ojol. Sejauh ini, kota yang jadi sasaran berada di Pulau Jawa.
"Akan diterapkan [di masa mendatang] di Zona 1, Zona 2, Zona 3. Harus terwakili [per zona]," imbuh dia.
Dalam Kepmenhub 348/2019 yang ditandatangani 1 Mei 2019, diatur besaran tarif menjadi 3 zona, yaitu: zona untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 meliputi Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Besaran tarif nett untuk Zona 1 batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona 2 batas bawah Rp2.000 per km dengan batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Untuk Zona 3 batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Bagi biaya jasa minimal ditetapkan per 4 km pertama.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali