tirto.id - Kementerian Perhubungan membatalkan larangan penerapan diskon tarif ojek online (ojol). Pasalnya, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budi Setiyadi, kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk mengatur diskon tarif ojol.
"Itu kewenangan KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha]. Saya dapat info dari YLKI kalau diskon terus jangan-jangan harganya memang itu,” kata Budi di Gedung Karsa Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Kamis (13/6/2019).
“Terkait indikator persaingan usaha apa tidak itu namanya itu bukan kewenangan Kemenhub. Kemenhub paling menyampaikan ke KPPU," lanjut dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sempat mengumumkan perihal rencana pelarangan diskon pada tarif ojol atas alasan menghindari persaingan usaha tidak sehat berupa predatory pricing pada Senin (10/6/2019).
Namun, Budi Setiyadi menjelaskan, wacana tersebut hanya untuk melindungi industri transportasi dan konsumen.
"Yang jelas kami akan amankan industri bisnis transportasi baik konvensional, aplikasi tetap berjalan terus karena banyak masyarakat yang mendedikasikan profesinya kepada ojol dan taksi online, yang kami cegah adalah persaingan tidak sehat. Jadi predatory pricing kami hindarkan," kata dia.
Pernyataan mengenai pembatalan aturan diskon tarif ojek online ini juga dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks DPR, usai rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Jakarta, rencana kerja anggaran (RKA) 2020 di, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan kebijakan terkait diskon tarif hendaknya melalui usulan dari pemangku kepentingan operator ojek online.
"Soal promo kalau memang nanti ada usulan baru kami bahas, baru kami bahas. Itu adalah usulan dari stakeholder bukan kami yang mau atur-atur," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto