Menuju konten utama

Curhat Ketua KPPU: Status Pegawainya Tak Kunjung Jadi ASN

Dari 443 pegawai KPPU, menurut Ketua KPPU Ukay Karyadi tidak sampai 10 orang yang menyandang status PNS.

Curhat Ketua KPPU: Status Pegawainya Tak Kunjung Jadi ASN
Ukay Karyadi. antarakepri/pradana putra

tirto.id - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi mengakui masih memiliki permasalahan di internal lembaganya. Salah satunya terkait status pegawai KPPU yang belum juga diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Padahal, mulai tahun depan pemerintah hanya mengakui ASN, yaitu ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)," kata Ukay dalam acara 23 Tahun UU Persaingan Usaha, secara daring, Rabu (16/3/2022).

Saat ini, pegawai KPPU berjumlah 443 orang. Dari jumlah tersebut, menurut Ukay tidak sampai 10 orang yeng menyandang status PNS.

"Artinya, bila tidak ada political will dari pemerintah terkait status pegawai KPPU, maka sudah bisa ditebak bagaimana nasib pegawai dan Lembaga KPPU di tahun depan," katanya.

Selama kurun waktu 21 tahun terakhir, KPPU telah melakukan berbagai upaya penyelesaian penataan organisasi dan kepegawaian. Salah satunya dengan mendorong perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Logo KPPU

Logo KPPU. foto/https://kppu.go.id/logo-dan-maskot/

Upaya lain adalah kolaborasi dengan Mahkamah Agung dalam menafsir Pasal 34 ayat (4) pada UU Nomor 5/1999, serta mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Tetapi usaha tersebut belum dapat memberi solusi bagi penyelesaian penataan organisasi dan kepegawaian KPPU," katanya.

Di sisi lain, penguatan kelembagaan juga bisa dilihat dari sejauh mana politik anggaran terhadap KPPU. Bila dilihat dari alokasi anggaran dari tahun ke tahun, anggaran KPPU selalu mengalami penurunan.

Padahal, pengawasan KPPU dilakukan atas semua sektor usaha, termasuk sektor ekonomi digital yang memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor konvensional.

"Terus terang saja, KPPU menghadapi banyak tantangan dalam menjalankan fungsi pengawasan ekonomi digital," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto