tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, meyakini PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) yang merupakan operator Kereta Cepat Whoosh, tidak terlibat dalam dugaan persengkongkolan atau konspirasi dalam tender pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian kereta listrik untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Laporan tersebut terungkap sebagaimana yang laporkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal ini lantaran menurutnya, proses tender yang melibatkan skema business to business (B2B) dan government-to-government (G2G) memiliki konsekuensi hukum.
“Tergantung. Kan itu ada G2G-nya, ada B2B-nya. Kalau KCIC-nya, saya yakin tidak menyalahgunakan proses tender. Apalagi di awal-awal saya menjabat di tahun 2019, program prioritas kereta cepat, saya coba cek langsung,” ujar Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dia pun juga menjelaskan bahwa jika terjadi masalah di antara vendor pada proyek ini, maka pihaknya akan menelusuri dan mempelajarinya lebih lanjut.
“Tetapi kalau masalah antara vendornya, itu kan perlu dipelajari. Karena pasti ada payung hukumnya, karena ini ada G2G-nya,” ucap Erick.
Melihat dari kasus dugaan fraud yang melibatkan nama Kereta Cepat Whoosh, Erick mengimbau kepada para perusahaan BUMN untuk taat terhadap Undang-Undang yang berlaku sehingga tidak melakukan pelanggaran apapun.
“Saya sudah minta seluruh BUMN compliance untuk mengikuti peraturan KPPU secara Undang-Undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran berupa persekongkolan dalam tender pengadaan penyediaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.
Temuan ini disampaikan investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan EMU pada Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways Project.
“Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” tulis KPPU dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Senin (16/12/2024).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang